Jumat, 21 November 2014



1.      Qual è la sicurezza alimentare e la resilienza?
Nel diritto No. 7 del 1996 sulla sicurezza alimentare definito alimentare (resistenza di cibo). La sicurezza alimentare è una condizione per il soddisfacimento dei bisogni fisiologici per le famiglie che si riflette sulla disponibilità di cibo, acqua e aria sono sufficienti, sia in quantità e qualità, sicuro, equo e accessibile (Soerjani, et al, 2006). La sicurezza alimentare è definita come la stessa condizione e lo sforzo necessario per evitare che il cibo da possibili danni, l'inquinamento biologia, chimica, e altri oggetti che possano interferire con, ferito, e mettere in pericolo la salute umana.
(bhs Italia)
Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

0 komentar :

Posting Komentar